Pemerintah membuka opsi skema pendanaan pemindahan ibu kota dengan tukar guling. Skema tukar guling tersebut menimbulkan pertanyaan soal nasib Istana Kepresidenan Jakarta saat nantinya ibu kota tak lagi di Jakarta.
Pertanyaannya, bisakah istana juga ditukargulingkan?
Sejarawan LIPI, Asvi Warman Adam mengatakan status Istana Kepresidenan Jakarta tidak bisa disewakan sebagai kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tukar guling aset negara yang artinya gedung pemerintahan yang ada di Jakarta nantinya bisa ditukarkan dengan dana dari swasta atas pemanfaatan aset negara tersebut. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut sumber pendanaan nantinya akan menggunakan APBN, kerjasama pemerintah badan usaha (KPBU), partisipasi swasta, dan BUMN.
Baca selengkapnya di sini: Ibu Kota Pindah, Nasib Istana di Jakarta Seperti Apa?