"Secara prosedur tidak mungkin, karena pengangkatan dirut, direksi, komisaris dan komut BUMN ada namanya persetujuan tim penilai akhir (TPA). TPA itu ketuanya adalah Presiden dan itu ada dokumennya. Presiden tidak mungkin tidak tahu," katanya kepada detikFinance, Jumat (30/8/2019).
Dia mengatakan, jika perombakan tetap dilakukan tanpa seizin Jokowi maka hal itu tidak sah. Artinya, ada mekanisme yang dilanggar.
"Bahwa dipastikan, hampir dipastikan Presiden, pengangkatan dirut dan pemberhentian dirut BUMN besar pasti ada persetujuan Presiden," ujarnya.
"Inpres saya lupa nomornya yang mengharuskan, bahwa pengangkatan direksi dan komisaris BUMN itu harus persetujuan TPA dan ketuanya Presiden. Baru dibuatkan SK kalau sudah tanda tangan Presiden dan itu memang tidak keluar karena arsip Kementerian BUMN," ujarnya.
Dia kembali mengatakan, secara mekanisme tidak mungkin Rini membangkang Presiden
"Secara mekanisme tidak mungkin kalau tidak ada perseteruan TPA, berarti tidak sah prosesnya," terangnya.