"Berkurangnya proses bongkar muat tentunya mempengaruhi omzet dan fee konsesi yang dibayarkan kepada negara. Sesuai dengan peraturan, KCN wajib membayar fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan bruto perusahaan, atau secara nominal sekitar Rp 5 miliar setiap tahunnya," ujar Widodo di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Widodo menuturkan fee yang dibayarkan KCN adalah fee terbesar kedua dari total 19 pelabuhan yang menjalankan skema konsesi. Rata-rata fee konsesi yang dibayarkan oleh pelabuhan lainnya sekitar 2,5% dari pendapatan bruto.
"Skema konsesi harus dilaksanakan karena kami tunduk kepada perundang-undangan di bidang kepelabuhanan yang berada di bawah wewenang kementerian perhubungan, lahan yang kami konsesikan adalah pier 1,2 dan 3, yang merupakan daerah perairan, jadi sama sekali kami tidak merampas daerah KBN," tegasnya.