Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengungkapkan MacBook Pro yang dilarang masuk bagasi ialah yang memiliki jenis tertentu, yakni MacBook Pro 15 inch dengan tahun produksi 2015 hingga 2017.
"Antisipasi penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015-Februari 2017," kata Polana dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2019).
Dia menambahkan, gadget jenis tertentu itu dilarang karena berpotensi menimbulkan kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin, maka penumpang diminta untuk mengikuti sejumlah ketentuan. Yang pertama, mematikan daya laptop, tidak dalam keadaan sleep mode dan tidak mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan.
(ara/zlf)