Nasib PTPN III yang Dirutnya Kena OTT KPK

Nasib PTPN III yang Dirutnya Kena OTT KPK

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 05 Sep 2019 06:38 WIB
Nasib PTPN III yang Dirutnya Kena OTT KPK
Dirut PTPN III Dolly Pulungan (Foto: Ari Saputra)

Kedua direksi PTPN III telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula.

Mengenai hal tersebut, detikcom menghubungi Corporate Secretary PTPN III Irwan Perangin-Angin terkait keterangan lebih lanjut mengenai kasus distribusi gula.

"Jadi gini, ini kami sedang ditangani oleh KPK. Kita ikuti dulu proses hukumnya, nanti kita akan sampaikan lebih lanjut, saya kira begitu saja ya," kata Irwan, Rabu (4/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dolly Pulungan dikabarkan menerima suap sebesar SGD 345 ribu melalui Kadek. Kadek menerima uang suap tersebut melalui orang kepercayaan Pioeko Nyotosetiadi pemilik PT Fajar Mulia Transindo.

PT Fajar Mulia Transindo merupakan pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Terdapat aturan internal di PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Penetapan harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Hide Ads