Pemerintah akan membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada kayu log dan tidak mewajibkan lagi penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hal itu dilakukan demi mendorong kinerja ekspor sektor permebelan, rotan, dan produk kayu.
Berdasarkan laporan Bank Dunia, Darmin bilang potensi produk permebelan, rotan, dan kayu tanah air belum dioptimalkan betul. Ada tiga kelompok usaha yakni plywood, kayu gergajian atau olahan, dan mebel atau furnitur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus mebel, furnitur. Dua tahun terakhir ini ekspor mereka melambat," kata Darmin di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Oleh karena itu, Pemerintah pun akan memenuhi segala bentuk kebutuhan para pelaku usaha mebel, rotan, dan kayu tanah air demi mendorong kinerja ekspor. Mulai dari penyederhanaan perizinan, pembebasan PPN, hingga tidak mewajibkan SVLK.