Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa Pemerintah akan melonggarkan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK pada setiap kegiatan ekspor.
Darmin bilang, pelonggaran tersebut adalah tidak mewajibkan penerapan SVLK pada kegiatan ekspor ke negara yang tidak menerapkannya. Sedangkan bagi negara yang menerapkan tetap harus dipenuhi.
"Kalau ke negara yang tidak lagi SVLK nggak usah lah kita harus urus SVLK juga," kata Darmin di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di luar itu, AS tidak ada SVLK. Jadi usulan mereka yang wajib saja lah. Masuk akal sekali memang," tegas Darmin.
(ang/ang)