Diserbu Impor, Pengusaha Tekstil Minta Perlindungan ke Jokowi

ADVERTISEMENT

Diserbu Impor, Pengusaha Tekstil Minta Perlindungan ke Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 16 Sep 2019 17:40 WIB
Ilustrasi/Foto: Wisma Putra
Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta perlindungan perdagangan alias safeguard kepada Pemerintah seiring gempuran produk impor khususnya bahan baku yang masuk ke Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum API Ade Sudrajat usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Ade mengatakan, gempuran impor tekstil dan produk tekstil (YPT) membuat produsen dalam negeri kesulitan bersaing sehingga produk tekstil yang bahan baku dari dalam negeri sulit bersaing.

"Kita secara resmi men-submit safeguard ke Kemendag dan sudah mendapat persetujuan," kata Ade di komplek Istana Kepresidenan.

Perlindungan perdagangan, kata Ade diajukan kepada bahan baku antara lain mulai dari benang hingga kain. Perlindungan perdagangan yang diinginkan para pengusaha, dikatakan Ade adalah harmonisasi aturan mengenai tarif bea masuk produk impor.

"Karena kan ada 0 persen. Khususnya untuk kain jadi dan garmen 0 persen sedangkan untuk hulunya ada bea masuk 5 persen, bahkan ditambah dengan antidumping 9 persen bisa ada yang menjadi 15 ada yang 20 persen. itu yang membuat industri kita jadi lemah," kata Ade.



Menurut Ade, Presiden Jokowi sepakat untuk diadakan harmonisasi tarif bea masuk demi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

"Presiden tadi sepakat sudah harus harmonis," tegas dia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah akan cepat melakukan harmonisasi tarif bea masuk terkait dengan banjirnya produk TPT ke Indonesia.

"Tadi saya laporkan bahwa kita sedang mengkaji harmonisasi bea masuk dari mulai hulu hingga hilir. Nah ini masih dalam proses. Harmonisasi supaya mengurai impor," kata Airlangga.

Hingga saat ini, masih dalam pembahasan bersama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Apabila tidak ada hambatan, kebijakan perlindungan perdagangan ini akan rampung pada September ini. Safeguard ini akan diterapkan selama 200 hari dengan investigasi yang mendalam. Setelah itu, Pemerintah bisa menerapkan kebijakan ini selama tiga tahun terhadap produk TPT secara permanen.



Simak Video "Jokowi Larang Pakaian Bekas Impor, APSyFI Harap Tak Cuman di Level Eceran "
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT