Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan 50%, Jatuh Bangun Bos Nippon Paint

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan 50%, Jatuh Bangun Bos Nippon Paint

Arief Ikhsanudin, Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 16 Sep 2019 20:55 WIB
Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan 50%, Jatuh Bangun Bos Nippon Paint
Foto: Hasan Alhabshy

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan memotong tunggakan pajak kendaraan bermotor dan lainnya. Ini rinciannya.

Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.

Selain itu, dikeluarkan juga Pergub 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program Keringanan Pajak Daerah ini diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).

Baca selengkapnya di sini: Mantap! Ada Diskon Pajak 50% Buat Kendaraan yang Nunggak

Hide Ads