Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan memotong tunggakan pajak kendaraan bermotor dan lainnya. Ini rinciannya.
Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.
Selain itu, dikeluarkan juga Pergub 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Mantap! Ada Diskon Pajak 50% Buat Kendaraan yang Nunggak