Mengenai tunggakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program keringanan pajak. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan.
Tapi jangan senang dulu. Menurut Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina, program keringanan pajak itu hanya untuk tahun ini saja. Dia menjelaskan hanya berlaku sampai akhir Desember 2019.
"Besok (tahun depan) tidak ada lagi program keringanan (pajak)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena akan dipaksakan penegakan law enforcement (penegakan hukum) 2020," jelasnya. (toy/ang)