Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Wahyu Hapsoro berpesan kepada Anterin, bahwa kalau mau beroperasi harus ikuti aturan yang berlaku di Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Cuma saya bilang kalau kamu mau operasi ya ikuti aturan yang ada di Kominfo sama Kemenhub. Mereka bilang mau comply, ya sudah bagus, kami pegang kata-katanya," kata Wahyu saat dihubungi detikcom.
Ia menambahkan, Kemenhub sendiri menyambut baik kemunculan Anterin. Dengan adanya Anterin, kata dia, maka persaingan di pasar transportasi online menjadi kompetitif, masyarakat pun mendapatkan banyak pilihan layanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT