Bentrok Kewenangan Pusat dan Daerah Bikin Investasi RI Seret

Bentrok Kewenangan Pusat dan Daerah Bikin Investasi RI Seret

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 17:11 WIB
Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta - Pemerintah mengungkapkan salah satu penyebab investasi yang masuk ke Indonesia seret adalah adanya tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan banyak UU yang telah dibuat menyerahkan kewenangan pelaksanaannya kepada menteri dan kepala daerah.

"Sehingga di dalam praktiknya kita sering mengalami menterinya sudah merasa dapat pelimpahan dari UU sehingga kalau Presiden pertanyakan kebijakan tertentu, itu kemudian menterinya bilang kewenangan saya," kata Darmin di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Darmin, setiap UU yang telah dibuat pemilik kewenangan tertinggi adalah Presiden. Dengan adanya pelimpahan kewenangan maka seharusnya tidak menjadi persoalan baru dalam menentukan sesuatu, salah satunya investasi.

"Menteri itu pembantu presiden. Kepala daerah pembantu di daerah. Walau dia punya kewenangan yang sudah didesentralisasikan," tegas Darmin.

Salah satu aturan yang akan diubah adalah UU Pemda yang berkaitan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Aturan ini merupakan pedoman wajib Pemda dalam segala kegiatan di daerah, termasuk investasi.

Menurut Mantan Dirjen Pajak ini, nantinya beberapa pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda akan direvisi melalui skema omnibus law. Khususnya yang mengenai kewenangan akan dipertegas bahwa pemilik kewenangan tertinggi adalah Kepala Negara alias Presiden.

"UU omnibus akan dimulai penataan kembali kewenangan, setiap UU yang mengatur penyerahan kewenangan kepada menteri atau kepala daerah harus dibaca bahwa itu sebetulnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan," jelas dia.


Pengaturan kembali kewenangan antara pusat dengan daerah masuk ke dalam 74 UU yang akan dibabat Pemerintah demi meningkatkan investasi Indonesia. Pemangkasan 74 UU ini nantinya akan berada di bawah payung hukum bernama omnibus law, yang artinya suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara lalu lintas undang-undang sektoral. Tujuannya untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.

"Karena presiden sudah membuka ada 74 UU yang mungkin di UU itu cuma 1-2 pasal. Namun perlu ada UU untuk mengubah atau mencabut itu. Itu lah omnibus law," ungkap dia.


(hek/dna)

Hide Ads