Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, fiskal buffer sendiri sebenarnya disiapkan pemerintah setiap tahunnya. Dana itu digunakan jika dalam keadaan terpaksa.
"Jadi dipakainya bukan untuk sepesifik sepending," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fiskal buffer sendiri akan digunakan jika defisit sudah melampaui dari target. Misalnya disebabkan oleh tak tercapainya penerimaan pajak (shortfall).
"Misalnya pelemahan, melesetnya pertumbuhan ekonomi ini dampaknya ke pajak. Shortfall pajak ini dengan belanja yang disiapkan dampak ke defisitnya. Misalnya akan naik ke 2%. Untuk kendalikan kita gunakan ini tadi dengan buffer," terangnya.
Tak hanya soal pajak, persoalan lainnya yang bisa menambah defisit APBN adalah subsidi energi yang membengkak. Misalnya lantaran kenaikan harga minyak dunia.
Untuk tahun depan pemerintah dalam postur sementara APBN 2020 defisitnya sebesar 1,76% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jika lebih dari itu, dana buffer itu akan digunakan sesuai dengan penyebabnya.
"Makanya kebijakan itu sangat bantu. Kapan dibantu stimulus kapan dipakai ke APBN kita. Tahun depan Rp 10 triliun," tutupnya.
(das/dna)