"Kami setuju dengan Pak Tutum di undang-undang PPN berikutnya bisa kita turunkan karena bencmark-nya dari berbagai negara rata-rata Rp 1 juta," imbuh Hestu.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejak diberlakukan VAT refund for tourist tahun 2010 masih memiliki banyak kekurangan. Hal itu ia sebutkan dengan jumlah pengembalian PPN di tahun 2018 yang baru mencapai sekitar Rp 11 miliar.
"Sejak tahun 2010 diimplementasi, sekarang membuktikan bahwa di tahun 2018 saja jumlah yang di-refund cuma Rp 11 miliar. Maknanya apa? Masih banyak turis yang belum bisa melakukan refund," jelas Suryo.
Selain itu, hingga saat ini baru 55 Pengusaha Kena Pajak (PKP) retail yang baru berpartisipasi. Untuk itu, dengan mengeluarkan kebijakan baru ini Suryo mengharapkan lebih dari 1.000 PKP retail bisa berpartisipasi.
"Harapan pemerintah kondisi perekonomian bisa lebih baik dengan kolaborasi dari pemerintah dan pebisnis. Tak hanya 55 PKP, keinginan saya lebih dari 1000 PKP yang berpartisipasi," ujar Suryo. (ara/ara)