Jastip Ilegal Digagalkan, Tas Mewah hingga iPhone 11 Disita!

Jastip Ilegal Digagalkan, Tas Mewah hingga iPhone 11 Disita!

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 28 Sep 2019 08:22 WIB
Jastip Ilegal Digagalkan, Tas Mewah hingga iPhone 11 Disita!
Foto: iStock
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip per 25 September 2019.

Heru menyebut, 422 penindakan hanya berasal dari Bandara Soekarno-Hatta yang berasal dari satu rombongan.

"Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang, masing-masing orang membawa tiga hingga empat jenis barang yang ternyata dimodalkan oleh satu orang," kata Heru di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Heru mengungkapkan, Bea Cukai telah berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 4 miliar dari 422 tindakan jastip. Sedangkan barang yang berhasil diamankan mulai dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, dan perhiasan. Adapun, barang-barang jastip tersebut berasal dari Bangkok, Hong Kong, Singapura, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.

Menurut Heru, 422 tindakan ini merupakan modus baru bagi masyarakat yang ingin menghindari kewajiban fiskalnya. Seperti membayar bea masuk, PPn, PPh, hingga PPNBM.

Hide Ads