Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan selama ini para peritel sangat mengkhawatirkan atas fenomena jastip yang sudah menjamur di tanah air. Sebab lewat jastip maka masyarakat bisa membeli produk lebih murah dari toko resmi.
Karena, produk impor yang dilakukan oleh pelaku jastip tidak membayar ketentuan fiskal seperti bea masuk, PPNBM, PPN, PPh, dan ketentuan pajak impor lainnya.
"Sangat surprise, jadi yang selama ini kami khawatirkan sudah ditindak Direktorat Bea Cukai," kata Tutum di kantor Bea Cukai pusat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Tutum menceritakan, produk impor yang dijual oleh para pelaku jastip memang harganya berbanding terbalik dengan para peritel tanah air. Karena, produk impor via jastip menggunakan skema splitting atau memecah besaran harga agar terbebas dari batasan yang ditentukan oleh Pemerintah.