Pengangguran Usia 60 Tahun Juga Bisa Dapat 'Gaji' dari Jokowi

Pengangguran Usia 60 Tahun Juga Bisa Dapat 'Gaji' dari Jokowi

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 04 Okt 2019 06:48 WIB
Pengangguran Usia 60 Tahun Juga Bisa Dapat Gaji dari Jokowi
Foto: Fuad Hasim

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan, tak ada batasan usia maksimal bagi penerima Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut.

"Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not? Lah kalau misalnya dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia nggak kerja gitu?" tutur Hanif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya, usia tak produktif pun masih bisa memperoleh Kartu Pra Kerja apabila orang tersebut masih membutuhkan keterampilan untuk bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lah kalau misalnya dia nggak punya skill dan dia butuh kerja, mau dibiarkan mati dia?" imbuhnya.

Di rakor Kartu Pra Kerja sebelumnya yakni pada tanggal 24 September 2019, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga mengatakan hal yang sama. Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini.

Hide Ads