Mulai tahun 2020, minyak goreng curah harus dikemas dengan menggunakan mesin pengemasan sederhana. Salah satunya seperti Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O) produksi PT Pindad. Lantas, apakah kebijakan tersebut bisa membuat harga minyak goreng naik?
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan, peredaran minyak goreng curah dalam kemasan tersebut akan diawasi. Nantinya, minyak tersebut harus dijual berdasarkan harga acuan bahan pokok yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun harga acuan minyak goreng curah atau Harga Eceran Tertinggi (HET) saat ini di angka Rp 11.000 per liter.
"Harga yang pasti pemerintah sudah ada harga acuan, kita akan kontrol di sana, nggak usah khawatir masyarakat," tutur Suhanto kepada detikcom, Senin (7/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menjajaki kerja sama dengan seluruh produsen, baik mereka akan membuat kemasan-kemasan sederhana yang relatif tidak mahal dalam artian tidak membebankan harga," imbuh dia.
Selain itu, menurut Suhanto, harga minyak goreng curah fluktuatif. Pasalnya, harga minyak goreng curah mengikuti pasar internasional. Sedangkan, harga minyak goreng kemasan menyesuaikan HET dari pemerintah, sehingga lebih stabil. (dna/dna)