Praktik Mafia Tanah Dibongkar, Gaji Gede Bos-bos BUMN

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Praktik Mafia Tanah Dibongkar, Gaji Gede Bos-bos BUMN

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 11 Okt 2019 21:00 WIB
Praktik Mafia Tanah Dibongkar, Gaji Gede Bos-bos BUMN
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada peringatan Hari Listrik Nasional kemarin (9/10/2019) mengatakan gaji direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 30 kali lipat penghasilan menteri.

Pernyataan tersebut disampaikan Jonan untuk menyinggung beberapa direksi BUMN yang belakangan ini dianggap kurang produktif dalam mengelola perusahaan.

"Penghasilan direksi BUMN itu 30 kali penghasilan menteri, masa kerjanya lebih lemas dari Menteri ESDM, ini keliru ini," ujar Jonan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum lagi persoalan direksi yang terciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya pada masa kepemimpinan Menteri BUMN Rini Soemarno terdapat 8 perusahaan pelat merah yang direksinya jadi tersangka dan bahkan sudah mendekam di rumah pesakitan.

Tim Riset CNBC Indonesia mencoba mengklarifikasi pernyataan Jonan dengan menelusuri berapa besar gaji dan tunjangan menteri.

Berdasarkan Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tiap bulannya menteri negara mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000. Sedangkan jumlah gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Alhasil total gaji dan tunjangan yang didapat sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Baca selengkapnya di sini: Benarkah Gaji Bos BUMN 30 Kali Menteri?

Hide Ads