Luhut Pastikan Perpres Reklamasi Teluk Benoa Tetap Berlaku

Luhut Pastikan Perpres Reklamasi Teluk Benoa Tetap Berlaku

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 12 Okt 2019 08:48 WIB
3.

Penjelasan KKP Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi

Luhut Pastikan Perpres Reklamasi Teluk Benoa Tetap Berlaku
Foto: Hasan Alhabshy
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satya Murti Poerwadi menjelaskan, Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) ditetapkan atas dasar usulan masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali, sehingga Kepmen Nomor 46 tahun 2019 diterbitkan.

"Penetapan KKM didasari atas usulan masyarakat dan pemerintah provinsi Bali. Penetapan KKM didahului dengan konsultasi publik dengan berbagai pihak di teluk Benoa," tutur Brahmantya saat dihubungi detikcom, Jumat (11/10/2019).

Brahmantya menyebutkan luas lahan yang akan dijadikan kawasan konservasi yaitu 1543,41 hektar. Nantinya, kawasan tersebut akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim.

"Luas KKM-nya adalah 1543,41 hektar yang akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim," ungkapnya.

Bersamaan dengan itu, saat ini KKP telah menunjuk Pemerintah Provinsi Bali sebagai pengelola KKM. Sehingga Pemerintah Provinsi Bali akan segera membentuk unit pengelola penyusun rencana kawasan konservasi. (fdl/fdl)

Hide Ads