"Penetapan KKM didasari atas usulan masyarakat dan pemerintah provinsi Bali. Penetapan KKM didahului dengan konsultasi publik dengan berbagai pihak di teluk Benoa," tutur Brahmantya saat dihubungi detikcom, Jumat (11/10/2019).
Brahmantya menyebutkan luas lahan yang akan dijadikan kawasan konservasi yaitu 1543,41 hektar. Nantinya, kawasan tersebut akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim.
"Luas KKM-nya adalah 1543,41 hektar yang akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim," ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, saat ini KKP telah menunjuk Pemerintah Provinsi Bali sebagai pengelola KKM. Sehingga Pemerintah Provinsi Bali akan segera membentuk unit pengelola penyusun rencana kawasan konservasi. (fdl/fdl)