Ujaran kebencian alias hate speech makin mudah tersebar di tengah kemajuan teknologi informasi. Dengan mudahnya banyak orang yang mengunggah ujaran kebencian di media sosialnya.
Namun bagi aparatur sipil negara, kehati-hatian dalam menggunakan media sosial harus sangat diperhatikan. Pasalnya, beragam hukuman menanti bagi ASN yang sengaja menyebar ujaran kebencian lewat media sosialnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan hukuman ringan berupa teguran hingga yang paling berat pemecatan menanti bagi ASN yang melakukan ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini: PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Nyinyir di Medsos!