Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memblokir dan mencabut izin importir dan pusat logistik berikat (PLB) yang terbukti melanggar ketentuan kepabeanan, pajak, dan perdagangan. Hal ini menyusul adanya PLB yang menimbun hasil impor bahan baku sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki upaya untuk membasmi para importir dan PLB nakal, salah satunya dengan robot.
"Kita akan lakukan survei untuk pastikan tidak ada penyalahgunaan impor TPT yang klaim produsen tapi bahan bakunya dijual ke pasar," kata Heru saat konferensi pers impor TPT di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (14/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan yang dilalukan adalah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manajemen risiko. Penerapan risk engine pemeriksaan fisik (merah acak) pada importasi melalui PLB seperti importasi melalui pelabuhan.
Menurut Heru, pemeriksaan melalui metode ini akan dilakukan dengan teknologi artificial intellegence (AI) atau kecerdasan buatan. Kecerdasan buatan ini ditambahkan kepada suatu sistem atau robot.
(hek/ang)