Retak di Pesawat Garuda dan Sriwijaya

Retak di Pesawat Garuda dan Sriwijaya

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 16 Okt 2019 06:47 WIB
Retak di Pesawat Garuda dan Sriwijaya
Foto: REUTERS/Eric Gaillard

Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Avirianto, menyatakan bahwa DKPPU telah memerintahkan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive 19-10-003.

Pesawat B737NG yang berumur lebih dari 30.000 Flight Cycle Number (FCN), wajib melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal efektif AD 19-10-003 atau tanggal 11 Oktober 2019

Untuk B737NG yang berumur lebih dari 22.600 FCN juga wajib melakukan pemeriksaan. Pemeriksan yang dilakukan tidak lebih dari 1000 FCN sejak tanggal efektif AD 19-10-003. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan kembali setiap 3500 FCN secara berulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak 102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 pesawat" jelas Avi.

Alvirianto juga menambahkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per 10 Oktober 2019, menjelaskan bahwa ada 1 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia mengalami keretakan yang berumur lebih dari 30.000 FCN, serta 2 pesawat milik Sriwijaya Air.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan pada pesawat B737NG yang berumur lebih dari 30.000 FC per 10 Oktober 2019, ditemukan 3 pesawat yang mengalami keretakan, dan harus diberhentikan beroperasi sambil menunggu hasil dari rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Hide Ads