Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, dirinya tetap menolak angka yang ditetapkan pemerintah.
"Kami menolak angka yang diberikan oleh pemerintah yang kenaikannya 8 koma sekian persen itu," kata Mirah saat dihubungi detikcom, Kamis (17/10/2019).
Menurutnya, pemerintah melalui Kemnaker masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan. Kata Mirah, hal itu bertentangan dengan UUD No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rupanya, pihak Aspek Indonesia sudah memiliki hitungan sendiri, yang mana kenaikan itu seharusnya berada di angka 20%. Angka tersebut didapat dari hitungan sesuai UUD No.13 Tahun 2003 yang berdasarkan 84 item kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kami Aspek Indonesia memiliki nilai atau angka yang sudah kami lakukan secara internal dan juga kalau kami tentu berdasarkan 84 item KHL. Itu kami sudah memiliki angka kenaikan UMP tahun 2020 kurang lebih 20% dari angka yang sekarang," ungkapnya.