Jumlah Eselon Mau Dipangkas Jokowi, Ini Aturan Jabatan PNS

Jumlah Eselon Mau Dipangkas Jokowi, Ini Aturan Jabatan PNS

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 21 Okt 2019 11:57 WIB
1.

Jumlah Eselon Mau Dipangkas Jokowi, Ini Aturan Jabatan PNS

Jumlah Eselon Mau Dipangkas Jokowi, Ini Aturan Jabatan PNS
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merampingkan jumlah eselon menjadi dua level. Langkah ini sebagai cara untuk menyederhanakan birokrasi sehingga mendorong investasi dan membuka lapangan kerja.

Terkait eselon, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, istilah itu nantinya tidak akan dipakai lagi. Lantaran, tidak termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi istilah eselonisasi itu di UU 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara memang sudah tidak dipakai. Nantinya, akan menjadi hanya kelas jabatan saja," katanya kepada detikcom Minggu malam (20/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Seperti dikutip detikcom, jabatan ASN dimuat pada Bab V bagian pertama undang-undang tersebut. Dalam Pasal 13, jabatan ASN terbagi menjadi 3 yakni (a) jabatan administrasi, (b) jabatan fungsional, dan (c) jabatan pimpinan tinggi.

Di bagian kedua Pasal 14 jabatan administrasi dibagi lagi menjadi 3 yakni (a) jabatan administrator, (b) jabatan pengawas, dan (c) jabatan pelaksana.

Di pasal 15 ayat 1 dijelaskan jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Lalu pada ayat 2 disebutkan, pejabat dalam jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

Serta, Pasal 15 ayat 3 disebutkan pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

"Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," bunyi Pasal 16.
Jabatan fungsional dijelaskan pada bagian ketiga UU ini. Pada Pasal 18 ayat 1 dijelaskan jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Di ayat 2, jabatan fungsional terdiri dari (a) ahli utama, (b) ahli madya, (c) ahli muda, dan (d) ahli pertama.

Sementara, ayat 3 merinci jabatan fungsional keterampilan yang terdiri dari (a) penyelia, (b) mahir, (c) terampil dan (d) pemula.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 18 ayat 4.

Jabatan pimpinan tinggi diatur dalam bagian keempat. Pasal 19 ayat 1 disebutkan jabatan pimpinan tertinggi terdiri atas (a) jabatan pimpinan tinggi utama, (b) jabatan pimpinan tinggi madya dan (c) jabatan pimpinan tinggi pratama.


Di ayat 2 disebutkan jabatan pimpinan tinggi memiliki fungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui (a) kepeloporan bidang yang terdiri (1) keahlian profesional, (2) analisis dan rekomendasi kebijakan dan (3) kepemimpinan manajemen.

Lalu, (b) pengembangan kerja sama dengan instansi lain dan (c) keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

Ridwan mengatakan, transisi untuk menuju kelas jabatan belum selesai. Tapi, dia bilang, komitmen Presiden untuk memangkas birokrasi merupakan dorongan yang luar biasa.

"Kalau kemudian Presiden, Pak Jokowi akan memangkas lagi eselonisasi hanya eselon 1 dan 2. Itu endorsement luar biasa saya kira kita harus mengikutinya," tutupnya.

Hide Ads