Jokowi menyatakan, penyederhanaan birokrasi itu yakni memangkas eselonisasi menjadi dua level saja.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, nantinya istilah eselonisasi memang tidak dipakai. Ia menuturkan, hal itu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, ke depan pangkat dan golongan ini akan dihilangkan. Memang, Ridwan menuturkan, transisi itu belum rampung.
"Pangkat dan golongan nantinya tidak akan ada, hanya ada kelas jabatan, termasuk eselonisasi nggak ada. Tapi transisi itu menjadi kelas jabatan saja memang belum selesai," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir pegawai negeri sipil (PNS) lebih mengarah ke pejabat fungsional yang memiliki keahlian. Dia bilang, eselonisasi juga telah mengalami pengurangan.
"Dulu eselonisasi kita sampai 5, sekarang maksimal 4. Pejabat struktural itu diarahkan kepada dalam organisasi baik pusat maupun daerah miskin struktur kaya fungsi. Kalau presiden akan memangkas dan sebagainya kami menyambut positif masing-masing pegawai toh sudah jelas apa yang dikerjakan hari ini kemudian sasarannya apa semua sudah jelas," paparnya.
Jokowi sebelumnya mengatakan, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk mendorong investasi dan lapangan kerja. Terkait penyederhaan ini, ia ingin agar eselonisasi dipangkas sampai dua level.
"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," papar Jokowi.
(das/das)