Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang untuk melarang pemerintah untuk bekerja sama dengan siapapun termasuk ormas. Hanya saja perlu dilihat kepatutannya.
"Itu yang dimaksud bahwa dia mau bikin perjanjian dengan siapapun, kami tidak berhak melarang cuma lihat kepatutannya saja dari peraturan itu," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Menurutnya pemerintah setempat perlu memikirkan apakah pengelolaan lahan parkir layaknya diserahkan ke sebuah ormas atau LSM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya mengingatkan agar pemerintah kota Bekasi menjalankan perda yang ada sebagaimana mestinya. Berdasarkan penelusuran detikcom, masalah di atas ada kaitannya dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
"Itu kan ada Perdanya, jalankan saja pemerintah. Soal pemerintah mau kerja sama sama LSM itu hak mereka gitu, tapi jangan kami dilibatkan untuk hal-hal yang di luar itu, di luar aturan gitu," jelasnya.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>