Meski tak menyebutkan secara gamblang, Edhy mencontohkan peraturan yang selama ini dikeluhkan, misalnya terkait aturan penjualan kepiting yang harus memenuhi berat minimal 150 gram.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
"Ada kan kepiting harus 150 gram yang boleh dibawa. Tapi ada kepiting budi daya yang soft shell (kepiting soka) itu tidak perlu sampai 150 gram sudah bisa dijual. Ini juga perlu kami kaji, nggak perlu lama-lama," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau alam mungkin boleh dapat perlakuan, tapi kan budi daya tidak. Ada kekhawatiran memang takut jadi modus, tapi loh kita kan ada alat kontrol. Sebelum dia diterbangkan ada surat dari karantina ada pengawasan dari PSDKP," terangnya.
Selain itu, Edhy juga menyinggung soal aturan penggunaan alat tangkap ikan. Menurutnya selama ini aturan pelarangan penggunaan alat tangkap tertentu justru juga turut mematikan nelayan kecil.
Edhy juga menyinggung soal kebijakan larangan alih muatan ikan (transhipment) di laut. Menurutnya kebijakan itu mematikan pebudidaya ikan kerapu, lantaran tidak ada kapal yang mau mengangkut hasil budi dayanya.
"Ini semua sudah masuk dalam radar kami, radar saya," tambahnya.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>