Ini Kebijakan Larangan Transhipment Susi yang Mau Direvisi Edhy

Ini Kebijakan Larangan Transhipment Susi yang Mau Direvisi Edhy

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2019 13:10 WIB
2.

Kebijakan Susi

Ini Kebijakan Larangan Transhipment Susi yang Mau Direvisi Edhy
Foto: Lamhot Aritonang
Namun Susi punya perspektif lain terkait transhipment. Transhipment menjadi salah satu komponen yang memicu terjadinya illegal fishing.

Illegal fishing sendiri tak cuma soal ikan yang dicuri. Ada kejahatan kriminal lainnya yang banyak dilakukan lewat proses bongkar muat di tengah laut tersebut.

Transhipment awalnya dipakai sebagai kapal bergerak untuk menampung hasil tangkapan ikan di tengah laut untuk dibawa ke pelabuhan. Faktanya, praktik transhipment kerap dipakai untuk penyelundupan ikan, perdagangan manusia, hingga satwa langka dari Indonesia timur untuk dibawa ke luar negeri.

"Mereka bawa rokok, beras, ayam beku, minuman keras. Kemudian ditukar bawa buaya, rusa, kakatua hingga cendrawasih," kata Susi.

Persoalan tersebut sudah berlangsung lama. Aktivitas yang sebetulnya baik justru jadi modus atau praktik nakal para penyelundup.

Susi menjelakan aktivitas transhipment sudah dilarang di luar negeri. Dasar-dasar tersebut yang membuat ia melarang aktivitas transhipment.

Susi juga menyerukan kepada dunia internasional agar mengikuti jejak Indonesia melarang alih muatan di tengah laut alias transhipment. Gagasan itu dikemukakan Indonesia di tengah pertemuan tingkat tinggi ekonomi kelautan (high level panel) di Oslo, Norwegia.

Ide larangan transhipment di laut lepas (high sea) dipandang relevan dengan tema pertemuan 'ekonomi laut berkelanjutan' yang turut membahas isu overfishing dan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF).

Indonesia sendiri telah melarang transhipment sejak November 2014 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012.

Namun pada April 2016, larangan transhipment diperlonggar melalui penerbitan Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap No 1/Per-DJPT/2016. Pemerintah mengizinkan transhipment secara terbatas.

Sistem penangkapan ikan dalam satu-kesatuan operasi pun diperkenalkan. Pemerintah juga memunculkan terminologi kapal penyangga untuk menggantikan kapal pengangkut. Sistem tersebut membatasi tiga kapal penangkap ikan dan satu kapal penyangga dalam satu-kesatuan operasi. Kapal penyangga nantinya membawa ikan ke pelabuhan pendaratan ikan. (eds/ang)

Hide Ads