Ini Kebijakan Larangan Transhipment Susi yang Mau Direvisi Edhy

Ini Kebijakan Larangan Transhipment Susi yang Mau Direvisi Edhy

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2019 13:10 WIB
1.

Ini Kebijakan Larangan Transhipment Susi yang Mau Direvisi Edhy

Ini Kebijakan Larangan Transhipment Susi yang Mau Direvisi Edhy
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Edhy Prabowo siap mengeluarkan gebrakan di awal masa kerjanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku akan merevisi sejumlah aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterbitkan oleh Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

"Dari 10 hari saya menjabat banyak yang minta regulasi dikoreksi. Akan saya sampaikan setelah pada waktunya nanti, yang jelas ada rencana untuk merevisi demi kepentingan masyarakat, pembudidaya ikan, nelayan, petambak garam dan pembudidaya lainnya," katanya di depan para anggota Komisi IV Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11) kemarin.

Sepekan setelah dilantik, Edhy memang mengaku akan merevisi sejumlah kebijakan di KKP yang dirasa menghambat produktivitas. Salah satunya adalah larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut mengatur tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Transhipment dianggap bisa dikendalikan lewat teknologi GPS real-time yang bisa melihat posisi kapal secara jelas.

"Lu lagi ngapain di pinggir pantai itu pun kelihatan, sampai 30 senti pun kelihatan, jadi kalau orang ngangkat ikan mindahin ikan kelihatan," kata Edhy.

Larangan transhipment sendiri menjadi salah satu kebijakan Susi Pudjiastuti yang paling 'kontroversial' pada masa awal kerja wanita asal Pangandaran tersebut. Kebijakan tersebut ramai ditentang mulai dari pengusaha hingga di DPR.


Saat itu, anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Daniel Johan mengatakan akibat dari aturan tersebut, banyak pihak dirugikan. Menurutnya, dampak sosial dari aturan itu banyak nelayan yang menganggur dan alih profesinya.

"Yang kita sayangkan adalah, mereka beralih jualan togel sampai menjajakan diri sebagai PSK untuk penuhi kebutuhan hidup mereka," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Pengusaha juga kerap menolak kebijakan larangan transhipment yang dikeluarkan Susi. Mereka menilai kebijakan tersebut menurunkan produktivitas.

"Sebelum transhipment dilarang, 700 ton per bulan. Setelah transhipment tinggal 100 tom, kapal yang beroperasi yang jalan tinggal 3 yang tadinya ada 43 yang jalan," ujar Kepala Cabang PT Cilacap Samudera Fishing di Kendari, Teguh.

Namun Susi punya perspektif lain terkait transhipment. Transhipment menjadi salah satu komponen yang memicu terjadinya illegal fishing.

Illegal fishing sendiri tak cuma soal ikan yang dicuri. Ada kejahatan kriminal lainnya yang banyak dilakukan lewat proses bongkar muat di tengah laut tersebut.

Transhipment awalnya dipakai sebagai kapal bergerak untuk menampung hasil tangkapan ikan di tengah laut untuk dibawa ke pelabuhan. Faktanya, praktik transhipment kerap dipakai untuk penyelundupan ikan, perdagangan manusia, hingga satwa langka dari Indonesia timur untuk dibawa ke luar negeri.

"Mereka bawa rokok, beras, ayam beku, minuman keras. Kemudian ditukar bawa buaya, rusa, kakatua hingga cendrawasih," kata Susi.

Persoalan tersebut sudah berlangsung lama. Aktivitas yang sebetulnya baik justru jadi modus atau praktik nakal para penyelundup.

Susi menjelakan aktivitas transhipment sudah dilarang di luar negeri. Dasar-dasar tersebut yang membuat ia melarang aktivitas transhipment.

Susi juga menyerukan kepada dunia internasional agar mengikuti jejak Indonesia melarang alih muatan di tengah laut alias transhipment. Gagasan itu dikemukakan Indonesia di tengah pertemuan tingkat tinggi ekonomi kelautan (high level panel) di Oslo, Norwegia.

Ide larangan transhipment di laut lepas (high sea) dipandang relevan dengan tema pertemuan 'ekonomi laut berkelanjutan' yang turut membahas isu overfishing dan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF).

Indonesia sendiri telah melarang transhipment sejak November 2014 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012.

Namun pada April 2016, larangan transhipment diperlonggar melalui penerbitan Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap No 1/Per-DJPT/2016. Pemerintah mengizinkan transhipment secara terbatas.

Sistem penangkapan ikan dalam satu-kesatuan operasi pun diperkenalkan. Pemerintah juga memunculkan terminologi kapal penyangga untuk menggantikan kapal pengangkut. Sistem tersebut membatasi tiga kapal penangkap ikan dan satu kapal penyangga dalam satu-kesatuan operasi. Kapal penyangga nantinya membawa ikan ke pelabuhan pendaratan ikan.

Hide Ads