Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menegaskan anggaran dana desa tidak bisa begitu saja dicairkan, apalagi desa tersebut fiktif alias desa 'hantu'. Pasalnya, menurut Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kemendes PDTT Bonivasius Prasetya Ichtiarto, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan anggaran dana desa.
"Apa yang mau dimanfaatin, sekarang kan pencairan dana desa bagaimana caranya? dia harus membuat rancangan anggaran pendapatan desa, dia harus membuat aturan desa melalui musyawarah desa, kalau manusianya tidak ada bisa nggak bikin itu?," kata Boni saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boni menceritakan, desa 'hantu' yang dimaksud adalah desa yang dahulunya ada namun saat ini sudah ditinggalkan para penduduknya. Penyebabnya bisa dikarenakan bencana yang melanda wilayah tersebut.
Dengan begitu, Boni memastikan bahwa pencairan anggaran dana desa tidak akan bisa dicairkan. (hek/zlf)