Menindaklanjuti rencana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mulai menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law tersebut yang juga berkaitan dengan perizinan berusaha, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan usaha mikro kecil, dan ketenagakerjaan.
Airlangga mengatakan, ada 71 UU yang akan dibabat untuk membentuk satu omnibus law Cipta Lapangan kerja tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun isi dari omnibus law tersebut yang dibahas dengan Jokowi siang ini di Istana Presiden adalah ekosistem investasi dan juga administrasi pemerintahan. Dua hal tersebut juga termasuk dalam UU Cipta Lapangan Kerja.
"Jadi kita sudah laporkan kepada Pak Presiden, dibahas mengenai kontennya yang antara lain terkait dengan ekosistem investasi, administrasi pemerintahan. Kemudian juga terkait dengan regulasinya bahwa regulasi ini berbasis administrative law, jadi bukan berbasis pidana. Jadi berbasis perdata, denda, dan sebagainya," jelas Airlangga.
Tak hanya itu, UU pemberdayaan UMKM juga akan dijadikan satu dalam UU Cipta Lapangan Kerja. Salah satu poinnya yakni permodalan atau pembiayaan UMKM. Sedangkan, aturan teknis lainnya mengenai UMKM akan ada aturan bawahannya lagi.
"Kalau UMKM karena ada di dalam, itu sebagian yang terkait UMKM, terkait dengan pembiayaan dan yang lain bisa kita masukkan. Tetapi kan itu ada UU sendiri yang terkait dengan koperasi dan lainnya," imbuh dia.
Selain itu, perizinan berusaha juga akan masuk dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini.
"Jadi misalnya UMKM, karena perizinan basisnya adalah risiko, dianggap UMKM risikonya rendah, maka dia butuhnya bukan perizinan tapi registrasi saja. Tapi kalau industri kimia kan ada risikonya, nah itu risk based tapi tentu ada yang terkait dengan standar-standar yang harus dipenuhi," paparnya.
Untuk penciptaan lapangan kerja ini, Airlangga menjelaskan akan sejalan dengan teraturnya segala urusan investasi dan pertumbuhan usaha di Indonesia. Selain itu, mengenai ketenagakerjaan di Indonesia ini masih akan diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"UU Ketenagakerjaan ada sendiri. Tetapi yg kita lakukan disini adalah di bottle necking saja, jadi omnibus law tugasnya adalah di bottle-necking perundang-undangan yang ada. Jadi ada beberapa hal yang ada di UU induk dan beberapa yang bisa diterobos oleh omnibus law," pungkas Airlangga.
(zlf/zlf)