Sikat Korupsi di BUMN, Ahok dan Chandra Hamzah Harus Apa?

Sikat Korupsi di BUMN, Ahok dan Chandra Hamzah Harus Apa?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 19 Nov 2019 13:10 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pengamat BUMN sekaligus Peneliti Senior di Visi Integritas Danang Widoyoko menilai Direktur Utama (Dirut) BUMN perlu diberi wewenang untuk memecat bawahannya, khususnya di level manajerial.

Dia menilai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah punya kemampuan untuk memberantas korupsi di BUMN. Tapi tanpa kewenangan di atas, akan cukup menantang bagi keduanya membenahi itu.

"Jadi mekanisme direksi yang dia punya itu adalah memecat atau merekrut. Jadi itu saya kira yang bisa dilakukan oleh Dirut BUMN," katanya saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (19/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini pemilihan direksi perusahaan pelat merah dilakukan dengan menggunakan Tim Penilai Akhir (TPA).

"Saya kira Pak Ahok bisa menerapkan pengalaman di Jakarta, jadi harus ada reward dan punishment yang jelas. Jadi manajer yang tidak perform, yang tidak fokus pada tugasnya harus diganti," jelasnya.



Begitu pula dengan Chandra Hamzah yang punya pengalaman di KPK. Dengan adanya kewenangan memecat anak buah maka pemberantasan korupsi di BUMN bisa ditegakkan.

"Jadi saya kira harus bersikap tegas seperti layaknya ketika dia di KPK, tidak pandang bulu, dia teman atau dia mitra bisnisnya atau dia kenalan dekat Pak Erick ya dia harus tegas seperti dulu di KPK. Jadi mekanisme kewenangan yang di tangan dia yang merekrut atau memecat," lanjutnya.

Menurutnya bisa saja nantinya proses perekrutan untuk jabatan di bawal level Dirut dilakukan melalui lelang terbuka.

"Pakai lelang terbuka. Artinya manajer dari swasta juga bisa masuk," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads