Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih 14 staf khusus. Setengah dari total stafsus itu berasal dari kalangan milenial.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 hak keuangan yang diterima stafsus presiden mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Selain mendapatkan gaji, stafsus presiden diperbolehkan memiliki asisten paling banyak 5 orang untuk mendukung tugasnya. Asisten yang dimaksud terdiri paling banyak 2 pembantu asisten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT