Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menanggapi pengecaman kebijakannya menetapkan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) melalui surat edaran. Dia menjelaskan menetapkan UMK menggunakan surat edaran atau surat keputusan Gubernur adalah sama saja.
"Sebenarnya sama saja," kata Gubernur Ridwan Kamil saat ditemui di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jend. Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).
Dia pun menjelaskan mengenai hal keputusannya tersebut. Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, penggunaaan surat edaran tersebut memperhatikan soal kesanggupan proyek padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT