Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, SAW 'pasang badan' untuk AA.
"Nampaknya yang bersangkutan SAS (SAW) pasang badan," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Pasal 103 C UU Kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya," jelas Sri Mulyani.
Berdasarkan pasal tersebut, tertulis bahwa sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana dan juga denda.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 103 UU Kepabeanan tersebut.
Namun, pemerintah juga akan mengenakan pasal-pasal yang berisikan hukum pidana dan perdata terhadap seluruh oknum yang terlibat menunggu hasil pemeriksaan akhir.
Adapun hukuman yang sudah diberikan yakni pencopotan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda oleh Erick. Sedangkan, nasib oknum lainnya akan ditetapkan dan diinformasikan siang ini.
Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)