Sederet Kebijakan 'Kejam' Ari Askhara saat Jadi Dirut Garuda

Sederet Kebijakan 'Kejam' Ari Askhara saat Jadi Dirut Garuda

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 10 Des 2019 07:22 WIB
Foto: Dikhy Sasra

Tak hanya kerja sampai 18 jam untuk penerbangan luar negeri pergi pulang (PP), pramugari bisa saja dimutasi dengan alasan yang tidak jelas. Hal itu diungkapkan, Putri Adelia Pamela yang bertugas di Garuda Indonesia sejak tahun 2011.

Wanita yang biasa disapa Adel ini mengaku sebelumnya ditempatkan di Jakarta, namun tanpa alasan yang jelas ia dipindah ke Makassar.

"Sebelumnya saya sebagai awak kabin yang memiliki home base saya dipindahkan dan dimutasikan ke Makassar tanpa menjalani prosedur atau peraturan jelas kepada saya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap hal itu tak terulang lagi. Dia pun berharap agar jajaran petinggi Garuda Indonesia dirombak.

"Menurut saya perlu menghapus orang-orang di bawah direksi yang memiliki strategi yang sama dengan bapak Ari Askhara, ide yang sama dengan direksi sebelumnya, dan praktik buruk serta ilegal yang sama juga," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) Zaenal Muttagin mengatakan, pemindahan atau mutasi seharusnya dilakukan secara jelas. Namun, yang terjadi selama ini dilakukan secara sepihak.

Menurut Zaenal, para awak kabin sendiri selama ini tidak berani melakukan perlawanan. Lantaran, ada dua kemungkinan jika melakukan perlawanan yakni di-grounded (tidak ikut terbang) atau diberikan surat peringatan (SP).

Dia melanjutkan, ketika awak kabin tidak diperbolehkan terbang maka penghasilannya berkurang. Dia bilang, komponen penghasilan awak kabin terbesar adalah dari gaji pokok (gapok) dan tunjangan tugas. Jika tidak ikut terbang, maka awak kabin tak mendapat tambahan uang.

Zaenal enggan menyebut rincian besaran uang terbang, yang pasti lebih besar dari gapok.

"Gaji pokok kita UMP, upah minimum ditambah uang terbang," jelasnya.

Apa penjelasan Garuda soal 18 jam terbang PP?

Hide Ads