Sederet Kebijakan 'Kejam' Ari Askhara saat Jadi Dirut Garuda

Sederet Kebijakan 'Kejam' Ari Askhara saat Jadi Dirut Garuda

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 10 Des 2019 07:22 WIB
Foto: Dikhy Sasra

Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia Roni Eka Mirsa membenarkan adanya pramugari yang kerja 18 jam terbang PP Jakarta-Melbourne. Dia bilang, hal itu diuji coba mulai Oktober 2019.

"Itu benar, memang pertengahan Oktober itu dalam posisi trial 2019, baru. Dan itu secara periodik kita review, tapi itu sebetulnya secara regulasi tidak ada yang terlanggar," katanya kepada detikcom, Senin (9/12/2019).

Berkaitan dengan aspek kesehatan, dia menuturkan sebelum adanya ketentuan ini juga ada awak kabin yang sakit. Dia menuturkan, terkait penerbangan 18 jam non stop ini akan jadi perhatian Garuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada itu juga dulu banyak yang sakit-sakit juga, jadi memang kasus case, itu menjadi perhatian kami. Untuk flight PP," ujarnya

Tambahnya, penerbangan 18 jam merupakan arahan dari direksi. Hal itu dilakukan karena kebutuhan awak kabin untuk pelayanan di penerbangan.

"Ya itu arahan top manajemen, pertimbangannya banyak, karena keterbutuhan crew, pemerataan produksi gitu-gitu. (Top manajemen direksi?) Iya," ujarnya.

Dalam pesan singkatnya, Roni juga memberikan keterangan sebagai berikut:

Terkait penugasan awak kabin sampai dengan 18 jam tidak menyalahi regulasi. Ketentuan yang ada di CASR/PKPS 121.467 memperbolehkan awak kabin diterbangkan sampai dengan lebih dari 18 jam namun tidak melewati 20 jam dengan beberapa syarat di antaranya:

-Ada penambahan minimum 3 FA dari komposisi minimum FA standard setiap/jenis pesawat

-Minimum salah satu sector landing/take off di luar wilayah Indonesia

-Harus ada izin tertulis dari Chief Flight Attendant.


Sederet Kebijakan 'Kejam' Ari Askhara saat Jadi Dirut Garuda

(ang/ang)

Hide Ads