Jokowi Luruskan Soal Program Pengangguran Dapat 'Gaji'

Jokowi Luruskan Soal Program Pengangguran Dapat 'Gaji'

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 11 Des 2019 08:01 WIB
Foto: Jokowi (Andhika Prasetia/detikcom)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan insentif 'gaji' kepada peserta program Kartu Pra Kerja. Insentif itu diberikan setelah peserta selesai mengikuti pelatihan.

Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

"Insentif ada, sementara estimasinya Rp 500.000," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai insentif, kata Ida, akan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan. Sehingga tidak ada lagi pemberian insentif setiap bulannya dan akan digantikan dengan uang transport dan konsumsi. Adapun lama pelatihan yang diberikan sesuai dengan bidang yang diambil.

Menurut Ida, insentif sebesar Rp 500.000 diberikan sebagai modal bagi peserta yang ingin mencari kerja pasca selesai mengikuti pelatihan. Program Kartu Pra Kerja nantinya memberikan pelatihan skilling, upskilling, dan resklling.

"Saya nggak ngomong teknis dulu, nanti sedang dipersiapkan formulanya, sistemnya seperti apa. Tapi kira-kira Rp 500.000 untuk biaya transport dia untuk masuk (kerja), dan sudah ada pasar kerjanya nih, dia kan butuh apply, ya itu Rp 500.000 itu bukan untuk setiap bulan, sampai selesai ya itu," jelas Ida.



(hek/ang)

Hide Ads