Anak Usaha Garuda
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mendukung sepenuhnya keputusan Menteri BUMN Erick Thohir terkait penataan anak hingga cucu usaha. Erick sebelumnya menetapkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019.
Garuda Indonesia tercatat memiliki 26 anak dan cucu perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad menyampaikan bahwa perseroan bersama dewan komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan tersebut dan akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama yaitu penerbangan.
Lebih jauh Fuad menyampaikan komitmen bahwa saat ini pihaknya telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak dan cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan.
(das/hns)