Menghitung Gaji Bos BUMN yang Jadi Komisaris di Banyak Anak Usaha

Menghitung Gaji Bos BUMN yang Jadi Komisaris di Banyak Anak Usaha

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 15 Des 2019 07:20 WIB
Foto: Ilustrasi Anak Usaha BUMN, Menghitung Gaji Bos BUMN yang Jadi Komisaris di Banyak Anak Usaha (Tim Infografis: Mindra Purnomo)

Remunerasi 30% dari Gaji di Induk Perusahaan BUMN

Juru Bicara Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengungkapkan bahwa Direktur BUMN yang merangkap tugas menjadi komisaris di anak-cucu perusahaan bakal mendapatkan tambahan gaji maksimal 30% dari penghasilannya di induk usahanya.

Namun, jika seorang direktur BUMN menduduki kursi komisaris di banyak anak perusahaan, maka persentase haknya sebagai komisaris berkurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direksi BUMN yang menjadi komisaris di anak usahanya dapat remunerasi maksimal 30% dari gaji direktur di induk usaha. Kalau sampai dia jadi komisaris di enam anak usaha, kompensasinya tidak lebih dari 30% dari gaji direktur di induk perusahaan secara kumulatif," ujar Ferry ditemui di Kedai Sirih Merah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

Misalnya, gaji direksi di induk BUMN sebesar Rp 100 juta. Itu artinya maksimal gaji yang bisa ia dapatkan dari komisaris anak perusahaan sekitar Rp 30 juta.

Skema pengupahan tersebut disebut Ferry sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Detikcom pernah membuat hitung-hitungan kasar gaji direksi Garuda Indonesia yang terdiri dari Ari Askhara dan kawan-kawan. Mengutip laporan keuangan Semester I-2019 maskapai pelat merah itu disebutkan bahwa remunerasi untuk 7 orang direksi mencapai US$ 1.215.727.

Jumlah tersebut terdiri dari imbalan kerja jangka pendek US$ 1.012.029, ditambah imbalan kerja pasca kerja US$ 203.698. Pendapatan tersebut adalah akumulasi selama 6 bulan kerja dari Januari sampai Juni atau semester 1-2019.

Jika dibagi untuk 6 bulan hasilnya adalah US$ 202.621. Lalu dibagi lagi secara rata untuk 7 anggota direksi yang hasilnya adalah US$ 28.945. Itu lah gaji yang diterima masing-masing direksi per bulannya. Jika dirupiahkan adalah Rp 405.230.000 (kurs: Rp 14.000/dolar AS).

Namun gaji tersebut adalah asumsi jika masing-masing anggota direksi mendapatkan hak yang sama. Bisa jadi pada praktiknya, ada perbedaan antara gaji Direktur Utama (Dirut) dan Direktur.

Nah jika dilakukan simulasi berdasarkan angka sama rata itu, maka gaji Ari dan mantan direktur lainnya sebagai komisaris di satu anak usaha maksimal Rp 121.569.000.

Angka itu jika mantan direksi Garuda hanya menjadi komisaris di satu anak usaha. Jika lebih dari 1 anak usaha, tentu angkanya lebih banyak, namun itungan persentasenya tidak sampai 30%.


Hide Ads