Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengusulkan revisi aturan bea masuk terhadap barang konsumsi yang diimpor melalui e-commerce. Tujuannya untuk mengerem banjirnya barang-barang konsumtif.
Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah meminta agar impor barang-barang konsumsi dipersulit agar tidak membanjiri Indonesia.
"Untuk impor-impor yang sekarang ini kan kita sedang seleksi karena banyak barang konsumsi. Ini akan kita keluarkan kebijakan baru, terutama yang e-commerce. Banyak e-commerce ini jual barang impor yang sifatnya konsumtif. Ini juga akan kita buat revisi, baik itu tarifnya sendiri, nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait," kata Agus usai menghadiri Dialog RCEP di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus akan mengusulkan bahwa produk yang harganya di bawah US$ 75 dolar juga dikenakan bea masuk. Sehingga, nantinya tak ada batasan pengenaan bea masuk terhadap barang impor melalui e-commerce.
"Sekarang ini kan US$ 75 dikenakan tarif nanti, ke bawah tidak. Jadi mungkin kita akan revisi, karena US$ 75 itu mengganggu produk dalam negeri. Artinya US$ 75 ini kan sekitar Rp 1 juta sekian, nah ini banyak produk luar banjir. Nanti kita akan revisi, jadi mungkin tidak (hanya) US$ 75 tapi di bawah," jelas Agus.
Jadi batasan akan diturunkan?
Simak Video "Video: Polisi Minta Toko Online Segera Takedown Penjualan Barang Elektronik Ilegal"
[Gambas:Video 20detik]