Harapannya, implementasi bea masuk terhadap impor barang-barang konsumsi tersebut dapat diterapkan 2020.
"Ya awal tahun depan, ini segera. Sesegera mungkin," tutur Agus di kantornya, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kebijakan tersebut, importir berpotensi memecah transaksi sehingga barangnya tak melebihi US$ 75, serta tak kena bea masuk. Hal tersebut menyebabkan banjirnya impor barang konsumsi via e-commerce.
Untuk itu, Agus mengusulkan agar pengenaan bea masuk ini diberikan terhadap semua barang tanpa ada batasan harga:
"Nanti bisa saja (tanpa batasan), tapi belum final ini," ujar Agus.
Dengan usulan tersebut, harapannya masyarakat Indonesia bisa meningkatkan konsumsi produk dalam negeri.
"Ini masih proses. Intinya melindungi produk dalam negeri supaya konsumen ini lebih banyak ke produk dalam negeri," sebut dia.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor Indonesia pada November 2019 tercatat sebesar US$ 15,34 miliar. Angka ini lebih tinggi 3,94% dibandingkan bulan sebelumnya.
Dibandingkan bulan sebelumnya, impor barang konsumsi tercatat naik 16,13%, barang baku naik 2,63%, dan barang modal naik 2,5%.
Beberapa jenis barang konsumsi yang impornya naik di November antara lain buah-buahan seperti apel dan jeruk dari China.
Dengan impor November US$ 15,3 miliar, total impor dari Januari-November 2019 adalah US$ 173,35 miliar. Meski naik dibandingkan bulan sebelumnya, impor dibandingkan periode yang sama tahun lalu tercatat turun 9,88%.
(hns/hns)