Barang Impor Online Kena Pajak, Ahok Rangkap Jabatan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Barang Impor Online Kena Pajak, Ahok Rangkap Jabatan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 23 Des 2019 21:00 WIB
Foto: Ahok ke Istana (Andhika Prasetia/detikcom)

1. Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Hal ini untuk membendung tanah air tidak kebanjiran produk impor lewat e-commerce.

Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk bea masuk threshold diturunkan dari US$ 75 menjadi US$ 3," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Heri mengatakan dengan revisi aturan ini tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Rinciannya, bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%.

"Sehingga totalnya turun menjadi 17,5% untuk barang umum," ujar Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12/2019).


Hide Ads