Heboh Desa 'Hantu' Penyedot Dana Desa

Kaleidoskop 2019

Heboh Desa 'Hantu' Penyedot Dana Desa

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 25 Des 2019 07:26 WIB
Foto: Rachman Haryanto


Awal Mula Muncul Desa 'Hantu'

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan awal mula mengetahui adanya desa 'hantu' atau desa yang tidak berpenduduk dari salah satu pejabat. Pada saat itu, si pejabat yang berasal dari lingkungan pemerintahan menyebut adanya dana desa yang disalurkan ke desa tak berpenghuni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari fenomena tersebut, dirinya pun mengaku akan menginvestigasi serta evaluasi program penyaluran dana desa.

"Kami mendengarnya sesudah pembentukan kabinet dan nanti akan kami investigasi," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menginventarisasi persoalan tersebut.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa di 2019, di mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.

Dengan fenomena munculnya beberapa desa tak berpenghuni ini sebagai bukti bahwa masih banyak oknum yang ingin memanfaatkan alokasi dana desa secara tidak bertanggungjawab. Padahal, kata Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penyaluran anggaran tersebut belum sepenuhnya efektif.

Guna meminalisir kejadian tersebut, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi program dana desa. Salah satu yang akan dilakukannya asalah memperketat aturan pencairan. Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu.

Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.


Hide Ads