Heboh Desa 'Hantu' Penyedot Dana Desa

Kaleidoskop 2019

Heboh Desa 'Hantu' Penyedot Dana Desa

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 25 Des 2019 07:26 WIB
Foto: Rachman Haryanto


Sri Mulyani Stop Penyaluran Dana Desa

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membekukan atau menghentikan sementara penyaluran dana desa ke desa fiktif atau desa hantu. Desa tersebut dinilai tak tertib administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan akan membekukan penyaluran dana desa tersebut hingga menunggu adanya klarifikasi atau laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyaluran dana desa akan bekukan sementara lewat sistem transfer rekening keuangan negara (RKN) ke transfer rekening daerah (RKD).

"Kami akan menfreeze (bekukan) dulu sampai ada klarifikasi yang jelas. Jangan sampai ada kelepasan. Jalurnya begini, dari rekening kas negara ke rekening daerah, dan rekening desa. Kami bisanya ke rekening desa dan itu kami freeze," kata Astera di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Astera menambahkan, bagi desa yang tidak memiliki kelengkapan administrasi yang benar seperti adanya perangkat desa dan masyarakat akan dipertimbangkan untuk tidak menerima dana desa pada tahun berikutnya.

(hek/zlf)

Hide Ads