Heboh Desa 'Hantu' Penyedot Dana Desa

Kaleidoskop 2019

Heboh Desa 'Hantu' Penyedot Dana Desa

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 25 Des 2019 07:26 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kabar adanya desa 'hantu' atau desa tak berpenghuni yang menikmati aliran dana desa sempat membuat geger banyak pihak di tahun 2019. Kabar tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Komisi XI DPR.

Awalnya Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR mengenai kinerja APBN Tahun 2019. Salah satu pertanyaan tersebut mengenai kinerja anggaran dana desa yang dimulai sejak 2015.

Anggarannya pun setiap tahunnya meningkat, mulai dari Rp 20,76 triliun menjadi Rp 70 triliun di tahun 2019. Pada saat memberikan penjelasan, Sri Mulyani pun mengungkapkan ada penyimpangan mengenai pengalokasian dana desa, di mana dana tersebut mengalir ke desa yang tak berpenghuni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom sudah merangkum pemberitaan tentang hebohnya desa 'hantu'. Berikut rangkuman beritanya:

Heboh Desa 'Hantu' Penyedot Dana Desa



Awal Mula Muncul Desa 'Hantu'

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan awal mula mengetahui adanya desa 'hantu' atau desa yang tidak berpenduduk dari salah satu pejabat. Pada saat itu, si pejabat yang berasal dari lingkungan pemerintahan menyebut adanya dana desa yang disalurkan ke desa tak berpenghuni.

Dari fenomena tersebut, dirinya pun mengaku akan menginvestigasi serta evaluasi program penyaluran dana desa.

"Kami mendengarnya sesudah pembentukan kabinet dan nanti akan kami investigasi," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menginventarisasi persoalan tersebut.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa di 2019, di mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.

Dengan fenomena munculnya beberapa desa tak berpenghuni ini sebagai bukti bahwa masih banyak oknum yang ingin memanfaatkan alokasi dana desa secara tidak bertanggungjawab. Padahal, kata Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penyaluran anggaran tersebut belum sepenuhnya efektif.

Guna meminalisir kejadian tersebut, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi program dana desa. Salah satu yang akan dilakukannya asalah memperketat aturan pencairan. Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu.

Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.



Ada 4 Desa 'Hantu' Di Sulawesi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa fenomena desa 'hantu' alias tak berpenghuni berada di salah satu Kabupaten, Provinsi Sulawesi Tenggara. Desa tersebut sengah dibentuk demi mendapatkan aliran uang program dana desa.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan mengatakan bahwa pembentukan desa fiktif ini sudah lama terjadi dan telah terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu isu sudah lama, tapi dikembangkan lagi, sudah pernah didiskusikan oleh KPK, di salah satu desa di Sulawesi salah satu Kabupaten ada desa fiktif," kata Nata saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Nata mengungkapkan ada empat desa 'hantu' alias fiktif yang selama ini sudah menerima aliran dana desa. Pihaknya pun telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.

Kemendagri pun akan mencabut izin empat desa 'hantu' yang selama ini berhasil menikmati aliran uang program dana desa. Sebanyak empat desa tak fiktif ini seluruhnya berada di Sulawesi Tenggara.

Nata mengaku pihaknya sudah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mencabut izin pembentukan desa tersebut.



Arahan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat mengusut soal ditemukannya empat desa fiktif atau 'desa hantu' di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia memerintahkan pelaku ditangkap.

"Tapi tetap kita kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga itu fiktif ketemu, ketangkep," kata Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Jokowi membeberkan ada puluhan ribu desa di Indonesia. Tidak mudah untuk mengelola banyaknya desa yang ada.

"Manajemen mengelola desa sebanyak itu tidak mudah. Tetapi kalau informasi benar ada desa siluman itu, misalnya dipakai plangnya saja, tapi desanya nggak bisa saja terjadi karena dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, sebuah pengelolaan yang tidak mudah," ujar Jokowi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengusut soal ditemukannya empat desa fiktif atau 'desa hantu' di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tito menyebut sudah menggerakkan tim gabungan dengan Polri.

"Sudah, sudah bergerak, tim kita sudah bergerak ke sana bersama Pemda Provinsi, Kapolda Sultra Pak Merdisyam, sudah tahu juga ini ada empat yang diduga katanya itu fiktif atau nggak ada penduduknya tapi diberikan anggaran, ini kita cek," kata Tito kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Rabu (6/11/2019).

Tito mengatakan Kemendagri juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk mengecek seluruh desa di Indonesia. Jika terbukti ada pelanggaran, Tito meminta Polri mengambil tindakan hukum.



Sri Mulyani Stop Penyaluran Dana Desa

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membekukan atau menghentikan sementara penyaluran dana desa ke desa fiktif atau desa hantu. Desa tersebut dinilai tak tertib administrasi.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan akan membekukan penyaluran dana desa tersebut hingga menunggu adanya klarifikasi atau laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyaluran dana desa akan bekukan sementara lewat sistem transfer rekening keuangan negara (RKN) ke transfer rekening daerah (RKD).

"Kami akan menfreeze (bekukan) dulu sampai ada klarifikasi yang jelas. Jangan sampai ada kelepasan. Jalurnya begini, dari rekening kas negara ke rekening daerah, dan rekening desa. Kami bisanya ke rekening desa dan itu kami freeze," kata Astera di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Astera menambahkan, bagi desa yang tidak memiliki kelengkapan administrasi yang benar seperti adanya perangkat desa dan masyarakat akan dipertimbangkan untuk tidak menerima dana desa pada tahun berikutnya.

Hide Ads