Setelah mendengarkan berbagai aspirasi dari pembudi daya lobster tersebut, Edhy berkunjung Teluk Ekas, Desa Ekas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Di sana, Edhy menyelam ke laut untuk melakukan re-stocking benih lobster.
Selesainya ia melakukan re-stocking, Edhy kembali diberikan pertanyaan mengenai kepastian pelarangan ekspor benih lobster, apakah direvisi atau tetap mengikuti PermenKP nomor 56 tahun 2016.
"Sementara kalau ekspor belum ada. Kita belum ada perlakuan ekspor secara legal. Tidak ada. Jadi untuk aparat-aparat kami di bandara, penegak hukum, baik itu angkatan laut, polisi, Polairud, maupun yang lainnya, termasuk KKP sendiri, dan BKIPM untuk berjaga-jaga tidak boleh dulu ada yang ke luar," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulannya mohon apa yang disampaikan, Permen (56 tahun 2016) yang begitu pahitnya kami rasakan, longgarkanlah," kata Haryadi yang merupakan nelayan benih lobster di hadapan Edhy, di Pelabuhan Teluk Awang.
Menjawab keluhan para nelayan benih lobster, Edhy meminta waktu untuk menetapkan keputusan. Pasalnya, ada dua pihak yang ia hadapi hari ini, dan permintaannya jauh berbeda.
"Jadi bapak ibu sekalian, saya datang ke sini sudah mendengarkan, kasih saya waktu untuk menyelesaikan, dan saya janji masalah ini saya selesaikan," kata dia.
"Yang jelas saya minta semua pihak, ada yang pengin ekspor benihnya, ada yang pengin dikembangkan, dibudi dayakan, harus sama-sama. Yang susah (budi daya) nanti diajari, yang ekspor nanti dikasih kesempatan, kita cari semua, dirangkul satu kesempatan, sehingga sama-sama," sambung Edhy.
Selesainya berkunjung, Edhy langsung bertolak ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Ditanyakan kepastiannya soal rencana membuka keran ekspor benih lobster, Edhy enggan menyampaikan keputusannya.
"Tunggu saja ya. Yang terbaik buat masyarakat yang akan saya lakukan," kata Edhy kepada detikcom.
(eds/eds)