Rencana Upah Per Jam
Sebagaimana diketahui, wacana rencana pemberian upah per jam bagi pekerja pertama kali disuarakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Aturan ini akan diterapkan kepada pekerja yang menghabiskan waktu kerja 35 jam ke bawah selama satu minggu. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja di atas 40 jam/minggu tetap diberlakukan upah formal atau bulanan. Aturan ini disebut tertuang dalam omnibus law cipta lapangan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis per 5 November 2019 lalu, tercatat total jumlah pekerja di seluruh Indonesia hingga Agustus 2019 lalu mencapai 126,51 juta orang.
Jumlah itu terdiri dari pekerja formal mencapai 44,28% dari total seluruh pekerja atau setara 56,1 juta orang dan 55,72% pekerja informal atau setara 70,5 juta orang.
Dari total penduduk pekerja tersebut, 71,12% di antaranya atau sebanyak 89,97 orang merupakan pekerja penuh dengan minimal jam kerja 35 jam/minggu.
Sedangkan, pekerja yang bekerja di bawah 35 jam/minggu hanya mencapai 28,88% dari total pekerja.
Artinya, jumlah pekerja yang merasakan skema upah per jam ini nantinya hanya dialami oleh lebih kurang 36,54 juta pekerja. Sisanya masih bergantung pada upah minimum yang sudah berlaku.
Simak Video "Video: Massa Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah 8-10%"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)