Tenang! Korban PHK Bakal Dapat 'Gaji' Selama 6 Bulan dari Jokowi

Tenang! Korban PHK Bakal Dapat 'Gaji' Selama 6 Bulan dari Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 30 Des 2019 11:51 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra


Namun perlu diketahui bahwa benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

Meski demikian Airlangga mengaku bahwa mengenai besaran benefit cash yang didapat bagi para korban PHK masih dibahas lebih lanjut. Dalam proses pemberian manfaat tambahan ini akan merevisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait besaran uang saku masih dalam kajian. Penetapan besaran benefit cash akan tertuang dalam revisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

"Disiapkan scheme-nya pembayaran 6 bulan besarannya berapa, kemudian pelatihan vokasinya berapa lama, job placement-nya berikutnya bagaimana," kata Airlangga.


Namun perlu diketahui bahwa benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

Menurut Airlangga, tambahan manfaat uang cash selama enam bulan ini tidak mengubah setoran premi para peserta.

"Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif untuk BP tenaga kerja sehingga ada perlindungan tambahan dari BP Jamsostek," jelas dia.

Selain manfaat uang cash, dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja juga akan memberikan pelatihan kerja, hingga layanan penempatan pekerjaan bagi korban PHK.

(ara/ang)

Hide Ads